Desember, DPRD Targetkan Sahkan Raperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2016
Abdul Rasyid.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam prioritas untuk
segera dibahas dan disahkan akhir tahun 2021 ini. Salah satu regulasi yang
perlu segera disahkan terkait struktur organisasi yang berkaitan dengan dua
kecamatan yang dimekarkan, yakni kecamatan Kota Bangun Daarat dan Samboja
Barat.
Raperda perubahan atas Pertaturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemeetaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakaan
Raperda tersebut menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan sebelum
pengesahan anggaran 2022, yakni pada Desember 2021.
Hal tersebut berkait dengan pelaksanaan
pemerintahan kecamatan yang baru saja di mekarkan, agar 2022 segera bisa
berjalan sebagaimana mestinya, yakai Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun
Darat.
Ia mengatakan, DPRD Kukar berkomitmen untuk
melakukan percepatan, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
dilakukan percepatan kegiatan pembangunan di dua Kecamatan baru tersebut.
"Tinggal bagaimana penataan
infrastrukturnya saja, saat ini memang belum ada Kantor Kecamatannya, kemudian
menyiapkan perangkat yang lainnya juga" kata Abdul Rasyid, di DPRD Kukar,
belum lama ini
Lanjut dia, hal itu harus dipersiapkan, agar
semua berjalan dengan baik seperti Kecamatan lainnya yang ada di Kukar. Saat
ini untuk lakukan percepatan dua Kecamatan baru tersebut masih menunggu perda
struktur organisasi.
"Perda struktur organisasi masih dalam
pembahasan, jika Naskah Akademiknya (NA) sudah ada sekitar 2 pekan perda
tersebut clear, dan harapan kami bisa segera disahkan November 2021
ini" tutupnya.(*riz)